Oleh : Dhita Karuniawati )*
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang
lebih dikenal dengan sebutan Omnibus Law Cipta Kerja telah resmi disetujui
sebagai Undang-Undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, di Gedung DPR
RI Jakarta pada 5 Oktober 2020 kemudian disahkan dan diundangkan pada 2
November 2020 menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kehadiran UU
Cipta Kerja mendukung perkembangan dan kemajuan di berbagai sektor. Hal
tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung penguatan UMKM
dan hilirisasi industri.
Kadisnakertrans Provinsi NTB, I Gede
Putu Aryadi, S.Sos, M.H mengatakan UU Cipta Kerja menjadi instrumen kebijakan
yang esensial meskipun kontroversial. Tujuan utama dari undang-undang ini
adalah untuk meningkatkan daya tarik investasi, membangkitkan UMKM dan
menciptakan lapangan kerja yang lebih luas, seraya mendorong peningkatan
kesejahteraan serta perlindungan bagi buruh/pekerja. Angkatan kerja di NTB banyak terserap di
sektor informal dimana sektor formal hanya mencakup sekitar 500-600 perusahaan
menengah hingga besar dan sisanya sebagai pelaku UMKM.
Aryadi menyampaikan bahwa pengaruh UU
Cipta Kerja di NTB memang belum dapat dievaluasi secara menyeluruh. Terlebih
peraturan pelaksanaan dari UU ini belum semuanya terbit. Proses penyusunan
peraturan pelaksanaan itu yang perlu dikawal bersama. Namun, fakta di NTB
menunjukkan bahwa industrialisasi meningkat dan ini menciptakan kesempatan
kerja bagi masyarakat kita.
Berdasarkan data BPS, jumlah angkatan
kerja pada Februari 2024 sebanyak 3,03 juta orang, mengalami peningkatan
sebanyak 163,34 ribu orang dibanding Februari 2023. Sejalan dengan kenaikan
jumlah angkatan kerja, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga naik
sebesar 2,80 persen poin. Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 2024 sebesar 3,30
persen, turun 0,42 persen poin dibandingkan dengan Februari 2023. Itu artinya
ada peningkatan penyerapan tenaga kerja.
Aryadi mengajak semua pihak, seperti pemerintah, perusahaan, serikat
pekerja, akademisi, dan masyarakat, untuk bekerja sama dalam menciptakan
lingkungan kerja yang lebih baik dan adil. Selain itu, perlindungan bagi
pekerja migran Indonesia (PMI) juga menjadi fokus utama, mengingat NTB merupakan
provinsi keempat terbesar pengirim PMI ke luar negeri.
Aryadi juga mengajak semua pihak untuk memastikan
bahwa investasi yang masuk benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat lokal
dan perlindungan bagi semua pekerja, baik formal maupun informal. Dengan
melibatkan berbagai pemangku kepentingan, diharapkan NTB dapat menjadi contoh
daerah yang berhasil mengintegrasikan perlindungan tenaga kerja dengan
pertumbuhan ekonomi melalui investasi.
Manfaat UU Cipta Kerja terus menjangkau
ke berbagai daerah secara langsung maupun tidak langsung. Plt. Kakanwil Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur, Mujahidin Maruf
mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja menjadi Undang-Undang, merupakan salah satu regulasi pemerintah dalam
upaya mendukung kemudahan berusaha bagi masyarakat dan para pelaku usaha dalam
rangka memudahkan jalannya investasi terutama di Provinsi Jawa Timur.
Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur
mempermudah pelaku usaha mikro kecil dan menengah dalam permodalan usaha
melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di provinsi setempat. Mujahidin
Maruf menjelaskan, KKPR tersebut sangat berhubungan erat dengan lokasi usaha
serta merupakan unsur penting dalam proses penerbitan Nomor Induk Berusaha
(NIB) para pelaku UMKM. Dalam rangka peningkatan ekosistem investasi dan
kegiatan berusaha di Provinsi Jawa Timur, pemerintah mengatur penyederhanaan
persyaratan dasar perizinan berusaha berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan
Ruang (KKPR).
Mujahidin mengingatkan bahwa dalam
pelaksanaan penerbitan KKPR dibutuhkan juga koordinasi antarkementerian atau
lembaga agar penerbitan KKPR tersebut sesuai dengan apa yang diharapkan. Kita
semua memiliki peranan penting terhadap layanan KKPR di Provinsi Jawa Timur.
Sementara itu, Asisten III Sekda Kota
Sorong Hanock J. Talla mengatakan ada hal-hal yang perlu menjadi perhatian
tentunya akan memberikan dampak positif kepada masyarakat. Salah satunya
berkaitan dengan diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pemberlakuan ini merupakan sebuah upaya untuk menciptakan usaha melalui
kemudahan juga pemberdayaan bagi UMKM, Koperasi maupun pelaku usaha.
Menindaklanjuti itu, kemudian
dikeluarkan regulasi berupa Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Perizinan Berbasis Resiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha di Daerah. PP ini memberikan sebuah pemahaman tentang
kewenangan perijinan berusaha kemudian diatur tentang pelaksanaannya. Selain
itu, ada juga diatur tentang pelaporannya, pendanaannya dan juga sanksi dari
implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021.
UU Cipta Kerja terbukti menjadi solusi
dari aturan yang tumpang tindih sehingga perizinan bisa cepat dilakukan khususnya
di sektor UMKM. UU Cipta Kerja juga memancing investor datang menanamkan
modalnya dan untuk hilirisasi industri. Guna optimalisasi manfaat UU Cipta
Kerja, seluruh masyarakat sudah sepatutnya untuk mendukung kebijakan tersebut demi
kemajuan bangsa terutama dalam penguatan UMKM dan hilirisasi industri. Hal itu
juga perlu dikuatkan melalui kebijakan antar daerah.
)* Penulis adalah Kontributor Lembaga
Studi Informasi Strategis Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar