Oleh:
Martin Surtono*
Menjelang
Pilkada 2024, situasi politik di Indonesia mulai memanas yang ditandai oleh intensitas
kampanye yang semakin gencar, termasuk meningkatnya ketegangan antar kelompok
pendukung kandidat. Dalam kondisi seperti ini, semua pihak perlu waspada dan
berupaya mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Demokrasi harus
berjalan damai dan gembira, bukan dengan kekerasan atau intimidasi.
Salah
satu cara untuk mencegah terjadinya ketegangan adalah dengan mengedepankan
pendidikan politik yang sehat. Pemahaman yang baik mengenai pentingnya
demokrasi dan cara-cara yang sehat dalam berpolitik merupakan hal dasar yang
perlu dimiliki setiap individu. Edukasi politik yang sehat tentunya bisa didapatkan
melalui berbagai media, seperti seminar, diskusi publik, dan kampanye di media
sosial. Dengan pengetahuan yang cukup, masyarakat akan lebih bijak dalam
menyikapi berbagai isu politik dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang
tidak jelas kebenarannya.
Selain
pemerintah dan aparat keamanan yang memiliki peran penting dalam menjaga
keamanan dan ketertiban selama masa Pilkada, masyarakat juga harus ikut
berperan aktif di dalamnya, salah satunya dengan ikut mengawasi jalannya
Pilkada guna mencegah terjadinya kecurangan. Partisipasi masyarakat juga dapat
diwujudkan dalam bentuk kampanye damai yang mengajak semua pihak untuk menjaga
kerukunan dan menghindari kekerasan.
Kewaspadaan
terhadap potensi penyebaran ujaran kebencian dan hoaks yang dapat memicu
konflik harus terus ditingkatkan. Dalam era digital seperti sekarang ini,
informasi dapat dengan mudah menyebar luas dalam waktu singkat. Terlebih lagi,
di daerah-daerah yang memiliki intensitas politik sangat tinggi, hoaks bisa
memicu ketegangan di tengah masyarakat yang berpotensi menimbulkan aksi-aksi
anarkisme. Kondisi seperti ini tidak boleh terjadi di Indonesia.
Pengamat
Politik dan Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI), Karyono
Wibowo berpendapat bahwa pemilihan kepala daerah Sumatra Utara (Pilkada Sumut)
akan menjadi salah satu ajang pemilihan kepala daerah paling panas di Indonesia
akibat pergulatan politik yang sangat sengit.
Selain
Sumut, Karyono juga menilai bahwa provinsi 'terpanas' lainnya dalam Pilkada
Serentak 2024 adalah Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Bali, yang
semuanya berkorelasi dengan agenda elite politik nasional dan faktor perebutan
kekuasaan lokal. Lima provinsi tersebut juga beririsan dengan persaingan
politik nasional yang dilatarbelakangi oleh residu politik Pilpres dan Pileg
2024 serta gengsi politik yang turut mempengaruhi.
Dengan
mengetahui peta politik, masyarakat bisa menyikapi Pilkada serentak 2024 dengan
bijak, namun tetap waspada. Memahami dinamika politik membantu mengantisipasi
potensi sengketa yang mungkin muncul, meskipun tidak diharapkan. Dalam hal ini,
peran Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sangat penting. MK harus bersikap tegas
dan adil dalam menangani setiap sengketa Pilkada untuk memastikan proses
demokrasi berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemimpin yang legitimate.
Ketua
MK, Suhartoyo menjelaskan bahwa kewenangan MK dalam mengadili sengketa Pilkada diturunkan
dari UU 10/2016 Pasal 157 ayat 3 Tahun 2016, hingga terbentuknya peradilan
khusus tentang Pemilu. Ketika permohonan diajukan pada tahun 2022-2023,
peradilan khusus tersebut belum terbentuk, sementara Pilkada Serentak sudah
mendekat. Oleh karena itu, MK mengabulkan permohonan melalui putusan 85 Tahun
2022, yang mempermanenkan kewenangan MK dalam menangani sengketa Pilkada.
Suhartoyo
menegaskan bahwa hal ini merupakan kebutuhan untuk mengantisipasi jalannya Pemilu
dan Pilkada di masa depan. Ia juga meragukan keberadaan peradilan Pemilu jika
terbentuk, mengingat kekuasaan kehakiman hanya terdiri dari MA dan MK.
Kewenangan menangani sengketa Pilkada semula berada di MA, namun kemudian
dipindahkan ke MK oleh pembentuk undang-undang, meski hingga kini peradilan
khusus tersebut belum terbentuk.
Sementara
itu, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Herwyn J.H. Malonda
menerangkan bahwa Bawaslu berperan penting dalam mengatur jalannya Pemilu dan Pilkada
serta menangani tantangan yang mungkin terjadi. Hal ini berkaitan dengan
pelanggaran-pelanggaran dalam pesta demokrasi yang tentunya tidak diharapkan
terjadi.
Terdapat
empat jenis pelanggaran yang dapat terjadi dalam penyelenggaraan Pilkada di
Indonesia, yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, pelanggaran
administrasi yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta
tindak pidana. Berikut penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing jenis
pelanggaran beserta aturan dan rekomendasi, berdasarkan informasi dari akun
resmi Bawaslu.
Pertama,
yakni pelanggaran kode etik dalam Pilkada yang merupakan pelanggaran terhadap
etika penyelenggaraan pemilihan didasarkan pada sumpah dan/atau janji yang
diucapkan sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pilkada. Penanganan
atas pelanggaran kode etik ini direkomendasikan oleh Bawaslu kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kedua,
pelanggaran administrasi dalam Pilkada, mencakup pelanggaran terhadap tata
cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan
pemilihan dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada. Penanganan pelanggaran
administrasi ini diteruskan oleh Bawaslu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)
sesuai tingkatan yang relevan.
Ketiga,
pelanggaran administrasi yang bersifat TSM, merupakan pelanggaran administrasi
pemilihan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Laporan
mengenai pelanggaran ini diterima, diperiksa, dan diputuskan oleh Bawaslu
Provinsi.
Terakhir
berkaitan dengan pelanggaran tindak pidana dalam Pilkada. mencakup pelanggaran
dan/atau kejahatan terhadap ketentuan tindak pidana pemilihan sebagaimana
diatur dalam UU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Penanganan
pelanggaran tindak pidana ini diselesaikan oleh Sentra Gakkumdu (Penegakan
Hukum Terpadu) yang telah dibentuk oleh Bawaslu.
Selain
empat jenis pelanggaran utama tersebut, terdapat pula pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan lainnya. Jenis pelanggaran ini didasarkan pada
hasil kajian yang mengategorikannya bukan sebagai dugaan pelanggaran pemilihan,
namun termasuk dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya. Rekomendasi penanganan pelanggaran ini diteruskan
oleh Bawaslu kepada instansi yang berwenang.
Dengan
memahami jenis-jenis pelanggaran ini, diharapkan penyelenggaraan Pilkada 2024
dapat berlangsung dengan lebih baik dan tertib, serta mampu mengantisipasi
potensi konflik yang dapat muncul selama proses pemilihan berlangsung. Mari
songsong Pilkada 2024 dengan semangat persatuan dan kedamaian, menjadikan momen
ini sebagai kesempatan untuk menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara
demokratis yang dewasa dan bermartabat.
*Penulis
adalah pemerhati politik dari Saptalika Institute
Tidak ada komentar:
Posting Komentar