Oleh : Dhita Karuniawati )*
Pemerintah menetapkan Peraturan
Pemerintah (PP) 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
(Tapera) pada 20 Mei 2024. Kebijakan tersebut bertujuan untuk membantu
masyarakat memiliki rumah yang layak dan terjangkau. Inflasi yang meningkat secara signifikan
telah memengaruhi berbagai aspek perekonomian, termasuk sektor perumahan.
Kenaikan harga bahan bangunan, upah tenaga kerja, dan biaya operasional lainnya
telah menyebabkan lonjakan biaya konstruksi perumahan. Melalui Tapera,
pemerintah berupaya menjamin agar masyarakat mampu mengimbangi kenaikan inflasi
khususnya pada sektor perumahan.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko
menjelaskan alasan pemerintah meluncurkan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Salah satunya adalah karena kenaikan gaji dengan tingkat inflasi yang tidak
seimbang. Moeldoko mengatakan pemerintah berpikir keras memahami bahwa jumlah
kenaikan gaji dan tingkat inflasi di sektor perumahan itu tidak seimbang.
Akibat kondisi itu, ada sekitar 9,9 juta masyarakat Indonesia belum memiliki
rumah saat ini.
Tapera juga adalah bagian dari amanat
konstitusi yang harus dijalankan oleh presiden. Oleh karena itu, pemerintah
harus berpikir keras agar bisa memenuhi salah satu kebutuhan masyarakat, selain
sandang dan pangan. Tapera berkaitan
dengan papan. Itu tugas konstitusi, karena ada Undang-undangnya.
Ada dua Undang-Undang (UU) yang menjadi
dasar pembentukan Tapera. Pertama, UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Pemukiman dan UU Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Tapera ini perpanjangan dari Bapertarum.
Dulu dikhususkan untuk ASN, sekarang diperluas kepada pekerja mandiri dan juga
swasta.
Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan
(Bapertarum) resmi dibubarkan pada tahun 2018, berganti nama menjadi Badan
Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Sasaran peserta yang semula
hanya PNS, kini diperluas hingga karyawan swasta dan pekerja mandiri. Sebab, ada problem backlog yang dihadapi
pemerintah saat ini.
Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan
Rakyat (BP Tapera) siap melakukan edukasi secara bertahap terkait besaran
persentase dalam Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Komisioner BP Tapera, Heru Pudjo Nugroho
mengatakan bahwa masih ada kesalahpahaman oleh sebagian besar masyarakat, tidak
sesederhana itu, dan harus diluruskan. Peran pemerintah dalam pembiayaan
perumahan hadir dengan menekan nilai angsuran bulanan dengan suku bunga flat 5
persen hingga lunas sekaligus memperoleh manfaat pengembalian pokok tabungan
peserta beserta dengan imbal hasil yang diterima.
Kebijakan Tapera menuai respon positif
dari Pengamat ekonomi Universitas Indonesia (UI) Fithra Faisal. Pihaknya mengatakan
bahwa PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020
tentang Tapera menjadi solusi persoalan masyarakat yang tidak punya rumah.
Tapera akan menjadi solusi atas
permasalahan gap antara masyarakat yang tidak memiliki hunian tetap karena
miliki pemasukan atau pendapatan yang terbatas. Memang akan sedikit memaksa masyarakat
dengan sistem iuran untuk memudahkan mereka mendapatkan rumah. Karena pada
akhirnya juga iuran ini bentuknya sebagai subsidi silang. Aturan Tapera dinilai
mampu menghasilkan efek dampak ganda bagi ekonomi yang meliputi penciptaan
lapangan kerja, penggunaan input produksi sehingga bermuara pada sumbangan
pertumbuhan ekonomi juga.
Kolaborasi yang erat antara pemerintah,
sektor swasta, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mengatasi
tantangan-tantangan Tapera. Pemerintah terus berupaya memberikan kepastian
kebijakan dan regulasi yang mendukung implementasi Tapera, serta menyediakan
insentif dan dukungan finansial yang memadai. Di sisi lain, sektor swasta perlu
terlibat aktif dalam penyediaan perumahan yang terjangkau dan berkualitas,
dengan memanfaatkan teknologi dan inovasi terbaru.
Masyarakat juga perlu berpartisipasi
aktif dalam program Tapera dan menerapkan prinsip-prinsip manajemen keuangan
yang baik. Edukasi dan literasi keuangan menjadi kunci untuk membantu
masyarakat memahami manfaat dan mekanisme Tapera, serta mengelola tabungan
mereka secara efektif.
Pemerintah mempertimbangkan strategi
jangka panjang untuk menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi.
Kebijakan moneter dan fiskal yang tepat, serta upaya untuk meningkatkan
produktivitas dan daya saing ekonomi, dapat membantu menjaga inflasi pada
tingkat yang terkendali.
Dalam menghadapi tantangan implementasi
Tapera di tengah inflasi meningkat, kerjasama dan koordinasi yang erat antara
semua pemangku kepentingan menjadi kunci utama. Dengan upaya yang terkoordinasi
dan strategi yang komprehensif, program Tapera dapat diwujudkan secara efektif
dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Indonesia dalam memiliki
rumah yang layak dan terjangkau.
Pemerintah memastikan dana simpanan
Tapera milik masyarakat ini akan dikelola dengan baik. Kementerian Keuangan
bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus mengawasi pengelolaan
dana Tapera. Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir Tapera akan merugikan
rakyat justru sangat menguntungkan dan menjamin kehidupan yang sejahtera di
masa mendatang.
*) Penulis adalah Kontributor Lembaga
Studi Informasi Strategis Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar