Oleh
: Andika Pratama )*
Undang-Undang
(UU) Cipta Kerja merupakan terobosan hukum yang tujuan
utama dari undang-undang ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan
kemudahan dalam proses perizinan berusaha. Ini dilakukan melalui perubahan
paradigma dan konsepsi perizinan, yang berfokus pada penerapan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko (Risk Based Approach).
Perubahan
signifikan yang diusung oleh UU Cipta Kerja adalah pengalihan pendekatan
perizinan dari berbasis izin (license base) ke berbasis risiko (risk
based). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto,
menjelaskan bahwa pendekatan ini bertujuan untuk mengurangi beban administrasi
dan birokrasi yang seringkali menjadi penghambat utama dalam proses perizinan.
Dengan
pendekatan berbasis risiko, pengawasan lebih difokuskan pada pelaksanaan
kegiatan usaha untuk memastikan bahwa standar dan persyaratan dipenuhi. Hal ini
mengurangi fokus pada pemenuhan persyaratan administrasi yang kerap kali
membebani pelaku usaha. Jika terjadi penyimpangan atau pelanggaran, sanksi akan
dikenakan secara ketat berdasarkan hasil pengawasan tersebut.
Salah
satu inovasi penting dalam UU Cipta Kerja adalah pengenalan NSPK (Norma,
Standar, Prosedur, dan Kriteria) yang mengatur jenis perizinan, standar,
syarat, prosedur, dan jangka waktu penyelesaian perizinan. NSPK ini ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat dan berlaku secara nasional, baik di pusat maupun di
daerah. Hal ini memastikan keseragaman dalam proses perizinan di seluruh
wilayah Indonesia, sehingga mengurangi potensi terjadinya penyimpangan atau
ketidakpastian hukum.
Berbagai
perubahan yang diterapkan dalam UU Cipta Kerja telah mendapatkan apresiasi dari
lembaga internasional seperti World Bank, Fitch Ratings, dan Moody’s. Reformasi
ini dianggap sebagai langkah besar yang meningkatkan daya saing Indonesia di
pasar internasional dan domestik. Menko Airlangga menekankan bahwa perubahan
ini tidak hanya berdampak pada peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan
berusaha, tetapi juga pada kepastian perlindungan pekerja.
Penerapan
UU Cipta Kerja telah sejalan dengan perkembangan dan peran hukum dalam
pembangunan nasional, terutama yang berkaitan dengan perekonomian dan
penciptaan lapangan kerja. Menurut para ahli hukum, hukum dapat berperan
maksimal dalam pembangunan ekonomi apabila dapat menciptakan fungsi stability,
predictability, dan fairness. Ini berarti bahwa hukum harus mampu memberikan
stabilitas, kepastian, dan keadilan dalam menjalankan kegiatan ekonomi.
Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly, menegaskan bahwa UU Cipta
Kerja berupaya melakukan penataan ulang terhadap pengenaan sanksi dalam
berbagai UU sektor yang menerapkan sanksi pidana terhadap penyimpangan
administratif. Penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan administratif
dikenakan sanksi administratif terlebih dahulu. Namun, jika sanksi
administratif tidak dapat dijalankan, maka sanksi pidana menjadi pilihan untuk
penegakan hukum. Pelanggaran yang menimbulkan akibat terhadap Kesehatan,
Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan (K3L) tetap dikenakan sanksi pidana.
Pengaturan
pengenaan sanksi tidak hanya berlaku untuk masyarakat atau pelaku usaha, tetapi
juga untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak memberikan atau melaksanakan
pelayanan perizinan berusaha sesuai dengan NSPK. ASN yang tidak melaksanakan
fungsi pengawasan dan pembinaan sesuai ketentuan juga akan dikenakan sanksi.
Satgas
UU Cipta Kerja terus mengadakan berbagai langkah strategis untuk mengakselerasi
transformasi birokrasi perizinan berusaha. Salah satu upaya yang sering
dilakukan adalah menggelar workshop dan coaching clinic bagi kalangan UMKM.
Tujuannya adalah untuk mempermudah izin usaha agar lebih mudah, cepat, dan
pasti.
Wakil
Ketua III Satgas UU Cipta Kerja, Raden Pardede menekankan bahwa Indonesia perlu
upaya luar biasa untuk keluar dari middle income trap dan menjadi negara dengan
pendapatan per kapita yang tinggi. Dalam hal ini, kemudahan perizinan usaha
menjadi salah satu fokus utama agar izin usaha bisa lebih mudah dan cepat,
sesuai dengan filosofi UU Cipta Kerja.
Ketua
Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja, Tina Talisa
mengungkapkan bahwa total Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah diterbitkan
mencapai 10 juta per 7 Juni 2024. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan
dalam pendaftaran usaha, yang mayoritas didominasi oleh usaha mikro. Ini
mencerminkan bahwa kemudahan berusaha semakin terasa dengan proses pembuatan
NIB yang lebih mudah.
UU
Cipta Kerja memberikan kepastian hukum dalam berusaha melalui berbagai
perubahan paradigma dan konsepsi perizinan. Penerapan perizinan berbasis
risiko, pengenalan NSPK, dan penataan ulang sanksi merupakan beberapa langkah
yang diambil untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. Dukungan
internasional dan peningkatan pendaftaran usaha menjadi indikator positif bahwa
reformasi ini berjalan ke arah yang diharapkan. Namun, implementasi yang
konsisten dan keberlanjutan pengawasan tetap menjadi kunci utama untuk mencapai
tujuan yang diinginkan.
Masyarakat
mendukung UU Cipta Kerja karena memberikan kepastian hukum dalam berusaha
melalui perubahan paradigma perizinan, pengenalan NSPK, dan penataan ulang
sanksi. Dukungan dari kalangan usaha, terutama UMKM, serta apresiasi dari
komunitas internasional menunjukkan bahwa reformasi ini berjalan ke arah yang
diharapkan. Dengan implementasi yang konsisten dan keberlanjutan pengawasan, UU
Cipta Kerja diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif,
meningkatkan daya saing Indonesia, dan pada akhirnya, membawa kesejahteraan
bagi seluruh masyarakat.
)* Penulis adalah Kontributor
Jabartrigger.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar