Oleh : Fabian Aditya Pratama )*
Badan
Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus memperkuat tata cara penyelesaian
sengketa dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak bulan
November 2024.
Upaya
untuk memperkuat tata cara penyelesaian sengketa dalam Pilkada Serentak 2024
itu, terus Bawaslu lakukan dengan menjalin koordinasi dan semakin meningkatkan
efektivitas penanganan.
Sehingga
apabila nantinya terdapat suatu sengketa ataupun pelanggaran dalam Pilkada
2024, maka pihak Badan Pengawas Pemilu tersebut memiliki tata cara penyelesaian
yang sudah kuat sehingga menyudahi segala potensi buruk terjadi.
Ketua
Bawaslu Jakarta Utara, Johan Bahdi mengungkapkan bahwa sinergitas antara divisi
hukum dan juga penyelesaian sengketa dengan divisi lainnya menjadi sangat
penting untuk memastikan integritas dan juga transparansi dalam seluruh proses
dan tahapan pemilihan.
Seluruh
pihak memang hendaknya harus bekerja sama dalam menghadapi tantangan yang ada
serta semakin menjaga kepercayaan publik. Oleh karena itu, pihak Badan Pengawas
Pemilu sendiri terus berupaya dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensi
seluruh anggotanya termasuk Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) dalam
menjalankan seluruh tugasnya.
Sementara
itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jakarta Utara,
Yapto Sendra mengatakan bahwa kegiatan itu merupakan sebuah langkah strategis
untuk menyamakan persepsi dan langkah dalam penanganan sengketa dan pelanggaran
yang mungkin saja akan terjadi.
Pihak
Badan Pengawas Pemilu benar-benar ingin memastikan bahwa setiap kasus mampu
mendapatkan penanganan dengan cepat dan efisien sesuai dengan regulasi yang
berlaku di Indonesia.
Oleh
karena itu, adanya data dan informasi yang akurat dalam upaya penanganan
pelanggaran menjadi sangat penting dalam mengungkapkan dugaan pelanggaran dalam
Pemilihan Kepala Daerah mendatang.
Dengan
adanya data yang akurat, maka menjadikan pengawas pemilu bisa mengambil langkah
yang tepat dan efektif dalam menangani setiap pelanggaran yang terjadi. Data
menjadi suatu keharusan dari Bawaslu dalam melakukan penindakan maupun
penyelesaian sengketa.
Pada
proses penanganan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 sendiri,
penting terjadi sebuah mediasi dan transparansi saat berhadapan dengan
penyelesaian sengketa pemilihan, karena hal tersebut yang menjadi kunci
penanganan dugaan pelanggaran.
Untuk
semakin memantapkan langkah dalam penguatan pemahaman kepada seluruh panitia
pengawas, maka mereka hendaknya mampu memahami bagaimana mekanisme dalam
regulasi untuk penyelesaian sengketa antar peserta Pilkada sesuai dengan
kewenangan.
Sebagai
contoh, misalnya dalam menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilihan Kepala
Daerah di tingkat kecamatan, maka berdasarkan dengan prinsip acara tepat dan
sederhana oleh Panwascam setelah mendapatkan mandat dari Bawaslu Kabupaten di
tempat kejadian dan dapat dimohonkan oleh tim kampanye atau pelaksana kampanye
yang telah resmi terdaftar di KPU Kabupaten.
Terdapat
pula langkah lain, seperti kegiatan fasilitasi dan simulasi yang akan mampu
meningkatkan pengetahuan serta keterampilan dalam komunikasi melakukan proses
mediasi bersama dengan para pihak yang bersengketa guna menyelesaikan
permasalahan dalam waktu yang hanya terbatas.
Alur
penyelesaian sengketa antar peserta Pilkada Serentak 2024 berawal dari
permohonan peserta yang merasa rugi dan kemudian berlanjut dengan pemeriksaan
yang mempertemukan berbagai pihak yang bersengketa. Proses mediasi dan
musyawarah pun berlangsung serta
pengambilan keputusan.
Tidak
hanya dengan menerima pengetahuan berupa teori saja dalam upaya penyelesaian
sengketa antar peserta Pilkada, namun para pengawas juga melakukan simulasi
terkait dengan bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa acara tepat sebagai
bentuk pemahaman dan bekal bertugas.
Adanya
simulasi penyelesaian sengketa antar peserta Pemilihan Kepala Daerah Serentak
2024 itu merupakan hal yang sangat penting sebagai bekal dalam mengantisipasi
potensi sengketa yang terjadi saat masa kampanye dan dapat menyelesaikan
sengketa langsung di tempat kejadian.
Tidak
hanya di Jakarta saja, namun Bawaslu Lombok Barat (Lobar) juga menggelar
sosialisasi akan upaya penyelesaian sengketa antar peserta Pilkada kepada
seluruh Panwascam sebagai bentuk langkah memperkuat pemahaman panitia.
Komisioner
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lombok Barat, Hesty Rahayu
menjelaskan bahwa sosialisasi yang mereka lakukan tersebut sebagai bentuk ruang
untuk menyamakan persepsi pola penanganan terkait dengan adanya penyelesaian
permasalahan sengketa.
Bukan
hanya itu, namun juga sekaligus mampu semakin meningkatkan pengetahuan hingga
keterampilan para panitia dalam komunikasi melakukan proses mediasi bersama
dengan pihak yang bersengketa guna menyelesaikan permasalahan dengan waktu yang
terbatas.
Selebihnya,
tidak hanya berkaitan dengan sengketa antar peserta saja, tetapi bagaimana
kapasitas dan kapabilitas para panitia untuk bisa mengawal tahapan Pilkada
Serentak 2024 juga akan semakin membaik.
Karena,
jika berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah, maka sejatinya seluruh pihak
panitia memiliki tuntutan untuk bisa menyelesaikan semua sengketa dalam waktu
yang cepat dan harus tuntas.
Penguatan
tata cara penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan hal yang sangat penting, karena
dengan demikian mampu semakin meminimalisasi kemungkinan pelanggaran yang
terjadi, ataupun jika ada, maka langsung dapat terselesaikan dengan cepat.
)* Penulis
adalah Kontributor Nawasena Institute
Tidak ada komentar:
Posting Komentar