Oleh:
Ahmad Reno
Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Bawaslu) berkomitmen kuat untuk terus tegak lurus menjunjung tinggi
keberlakuan regulasi dalam pengawasan hingga penanganan pelanggaran dan juga
jika terjadi sengketa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Menjadi sangat penting peranan
Bawaslu dalam mengawal penuh berjalannya pesta demokrasi tingkat daerah
tersebut, karena dengannya akan meminimalisasi kemungkinan terjadinya
pelanggaran sehingga jika misal terjadi sengketa sekalipun, mampu berjalan
dengan lebih kondusif dan berkeadilan dalam Pilkada 2024.
Oleh karenanya, untuk mewujudkan
pengawasan hingga penanganan pelanggaran dan juga menangani sengketa dalam
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang mampu mendatangkan asas
keadilan bagi seluruh pesertanya, maka Bawaslu berkomitmen kuat untuk terus
tegak lurus menjunjung tinggi regulasi atau aturan yang berlaku.
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono
memberikan arahan kepada seluruh pengawas agar dalam melaksanakan tugas dan
wewenang mereka, mampu berjalan sesuai dengan regulasi. Sehingga, petugas pun
sangat penting untuk bisa benar-benar memahami aturan mulai dari pencalonan dan
seluruh tahapan lain.
Indonesia sendiri merupakan sebuah
negara hukum, sehingga segala aspek di dalamnya pasti sudah terdapat aturan
atau regulasi yang mengatur untuk menjadi sebuah pedoman dalam berperilaku.
Sehingga, regulasi, terlebih dalam
konteks mengawal kesuksesan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Serentak 2024 menjadi sangat penting untuk mampu dikuasai oleh semua pihak,
khususnya dari penyelenggara Pemilu sendiri karena sebagai landasan mereka
dalam bertindak, baik itu dalam rangka melakukan pengawasan, penanganan
pelanggaran hingga sengketa.
Tidak hanya sangat penting untuk
terus tegak lurus pada regulasi, namun koordinasi antar penyelenggara dan
stakeholder atau pemangku kepentingan terkait lainnya termasuk partai politik
(parpol) juga menjadi hal yang sangat penting.
Terlebih, ketika misalnya terjadi
suatu permasalahan dan terdapat dugaan adanya pelanggaran di tahapan
pencalonan, maka pihak divisi penanganan pelanggaran harus mengetahuinya agar
mampu tertangani dengan cepat dan tepat.
Selain itu, pihak Bawaslu juga
berupaya untuk terus meningkatkan kompetensinya, terlebih dalam rangka
penyelesaian sengketa dalam Pilkada Serentak 2024. Salah satunya adalah dengan
menjalankan simulasi untuk menjadikan setiap anggota semakin paham tentang
penerimaan permohonan dan registrasi penyelesaian sengketa.
Simulasi tersebut berlangsung agar
agar pihak Divisi Penyelesaian Sengketa di Bawaslu RI bisa dengan lebih cepat
menyerap dan memahami bagaimana alur permohonan penyelesaian sengketa mulai
dari hulu hingga hilir.
Koordinator Divisi Hukum dan
Penyelesaian Sengketa, Jenny Susanto menyampaikan bahwa pada tahapan pencalonan
memiliki sub tahapan yang jelas sangatlah krusial untuk mendapatkan pengawasan
yang seksama.
Bukan tanpa alasan, pasalnya dalam
tahapan pencalonan tersebut dapat berpotensi untuk kemudian mendatangkan
sengketa sehingga sudah sepatutnya terjadi upaya pengawasan secara
komprehensif.
Senada, Anggota Bawaslu Provinsi
Lampung, Gistiawan menjelaskan bahwa setiap penyelesaian sengketa memang harus
melakukan koordinasi dengan pihak penyelenggara Pilkada lainnya seperti dari
Badan Pengawas Pemilu tingkat Kabupaten atau Kota dan tidak boleh berlangsung
misalnya tanpa adanya surat mandat.
Menjadi sangat penting semua pihak
mampu memahami mengenai regulasi, baik itu dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10
Tahun 2016 terkait dengan rekomendasi pemilihan ulang jika pihak penyelenggara
atau pengawas menemukan pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali
atau atas nama orang lain.
Bukan hanya koordinasi dan
komunikasi pada beda tingkat atau rayon saja, melainkan penting pula sinergitas
antar divisi. Karena hal tersebut menjadikan setiap laporan harus ada pleno dan
sama sekali tidak boleh ada egosentris antar divisi.
Selanjutnya, untuk hasil pengawasan
administrasi harus tersimpan dengan baik dan jelas, tidak hanya sekedar dalam
dokumentasi berupa foto saja, akan tetapi pihak Bawaslu berkomitmen untuk
mengadakan bukti fisik seperti kop surat, tanggal hingga tempatnya.
Pasalnya, setiap kinerja Badan
Pengawas Pemilu akan mendapatkan pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK) misalnya
terjadi suatu sengketa, maka dari itu setiap langkah pengawasan memang harus
mendapatkan dokumentasi dengan baik dan tersimpan di dalam folder per tahapan.
Lebih lanjut, untuk Ketua Bawaslu
atau Panwaslucam memiliki tanggung jawab dan tidak hanya menandatangani laporan
tanpa memastikan kebenarannya, namun benar-benar harus melakukan pengecekan
seluruh data dengan baik dan benar.
Dengan adanya koordinasi dan
persiapan yang matang, maka bukan tidak mungkin akan menjadikan penyelenggara
Pemilihan Kepala Daerah sudah siap dalam menghadapi berbagai macam tantangan
dalam Pilkada Serentak 2024 dan bisa memastikan setiap tahapannya berjalan
dengan baik tanpa adanya sengketa yang tidak terselesaikan dengan tuntas.
Memang bisa saja terjadi adanya
kemungkinan atau potensi pelanggaran dan hingga melahirkan sebuah sengketa
dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Maka dari itu, pihak Bawaslu selaku
penyelenggara Pemilu terus berkomitmen dengan sangat kuat untuk mampu tegak
lurus pada seluruh aturan dan regulasi dalam rangka menjalankan pengawasan.
Pengamat Politik

Tidak ada komentar:
Posting Komentar