Oleh: Silvia AP )*
Upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan judi online patut diapresiasi.
Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online telah menampakkan hasil yang signifikan. Langkah Satgas Pemberantasan Judi
Online ini harus mendapat apresiasi dan dukungan dari berbagai pihak.
Judi online telah menjadi masalah serius yang mempengaruhi banyak aspek
masyarakat modern. Dengan semakin berkembangnya teknologi, praktik perjudian
yang dulunya terbatas pada kasino fisik dan arena taruhan, kini telah merambah
ke ranah digital dengan cepat. Fenomena ini tidak hanya mengubah cara orang
bertaruh, tetapi juga menimbulkan berbagai masalah sosial, keamanan, dan hukum
yang kompleks.
Judi online dapat menyebabkan kecanduan yang serius, mirip dengan
kecanduan terhadap narkoba atau alkohol. Ini dapat merusak kesehatan mental
individu serta menyebabkan kerugian finansial yang signifikan. Platform
perjudian online rentan terhadap penipuan dan manipulasi, baik dari pihak
penyedia layanan maupun pengguna. Ini menciptakan tantangan besar dalam menjaga
keamanan dan kepercayaan publik terhadap industri perjudian online.
Banyak platform perjudian online beroperasi di zona abu-abu hukum atau
bahkan ilegal, menghindari pajak dan regulasi yang berlaku. Hal ini merugikan
perekonomian dan mengurangi sumber daya yang dapat dialokasikan untuk
kepentingan publik. Perjudian online juga dapat memiliki dampak sosial yang
signifikan, termasuk meningkatnya tingkat perceraian, penurunan kesehatan
mental di masyarakat, dan potensi peningkatan kejahatan terkait keuangan.
Di tengah tantangan ini, pemerintah di berbagai negara telah membentuk Satgas khusus untuk mengatasi perjudian online. Satgas ini merupakan inisiatif
serius untuk mengatasi dan mengurangi dampak negatif dari perjudian online,
serta untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam lingkup cybercrime.
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satgas Pemberantasan
Judi Online yang diketuai oleh Menko Polhukam melalui Kepres Nomor 21 Tahun
2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring yang terdiri dari 15 pasal,
masa kerja Satgas berlaku sejak ditetapkan sampai 31 Desember 2024. Dalam pasal
4 tertulis tugas Satgas secara umum yakni mengoptimalkan pencegahan dan
penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien, meningkatkan
koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya
pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring, serta menyelaraskan dan
menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam
mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
Dalam Satgas itu terdapat anggota bidang pencegahan, yang terdiri dari sejumlah
stakeholder meliputi Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, hingga OJK. Kemudian
ada juga Ketua Harian Penegakan Hukum yakni Kapolri dan Wakil Ketua Harian
Penegakan Hukum adalah Kabareskrim Polri. Adapun anggota bidang penegakan
hukumnya ada dari Kemenko Polhukam, Kemenkominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN,
hingga OJK.
Satgas Pemberantasan Judi Online ini dibentuk dengan tujuan utama untuk mencegah
pendirian dan operasi ilegal dari platform perjudian online, melakukan
penyelidikan mendalam terhadap praktik perjudian ilegal dan kegiatan terkait,
juga mengedukasi masyarakat tentang risiko perjudian online dan menyuarakan
pentingnya penegakan hukum yang adil.
Untuk mencapai tujuan mereka, Satgas ini menggunakan berbagai metode dan
teknologi canggih. Ini termasuk penggunaan analisis data untuk mengidentifikasi
pola perilaku perjudian ilegal, pelacakan transaksi keuangan yang mencurigakan,
dan kerjasama lintas negara untuk menghadapi platform perjudian ilegal yang
beroperasi lintas batas.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi
menyatakan bahwa Satgas Pemberantasan Perjudian Daring setelah satu bulan lebih
bertugas berhasil menekan hingga 50 persen akses ke sarana judi online di
Indonesia. Menurut Budi, esuai data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) di 2024 intervensi Satgas telah berhasil menurunkan 50 persen akses
masyarakat terhadap judi online dan menurunkan sejumlah dalam nominal Rp 34,49 triliun deposit masyarakat pada situs judi online.
Budi menjelaskan bahwa sebagai bagian dari Satgas, Kementerian Komunikasi
dan Informatika antara lain melakukan moderasi konten, pemutusan akses terhadap
konten-konten bermuatan judi online, dan melakukan sosialisasi pencegahan judi
online lewat kegiatan peningkatan literasi digital. Kemenkominfo akan terus
menjalankan upaya pencegahan dan pemberantasan praktik perjudian online,
tegasnya.
Selain itu, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Anwar
Iskandar mengapresiasi Pemerintah karena telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan
Judi Online. Ketum MUI Pusat juga menyatakan dukungan kepada Pemerintah untuk
memberantas judi online dan menyelamatkan Bangsa Indonesia. Ketum MUI Pusat
mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling bergandengan tangan dan bersatu
menyelamatkan bangsa dari judi online.
Selain mengutip Surat Al Maidah ayat 90 yang menjelaskan mengenai larangan
terhadap kegiatan perjudian. Ketum MUI, KH Anwar Iskandar juga menyatakan bahwa
judi online memiliki dampak buruk judi bagi perekonomian maupun bagi karakter
anak bangsa.
Satgas Pemberantasan Judi Online ini merupakan langkah proaktif dari pemerintah
untuk mengatasi masalah perjudian online yang semakin meresahkan. Dengan
menggunakan pendekatan yang komprehensif, satgas pemberantasan judi online tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk
melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian online. Melalui penggunaan
teknologi canggih dan kerja sama lintas batas, satgas ini membawa perubahan
positif dalam upaya untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan
adil bagi semua orang.
Gerak cepat seluruh stakeholder dalam membendung maraknya judi online,
patut diapresiasi, dengan seluruh sumber daya yang ada mereka melindungi
masyarakat dari praktik-praktik judi online yang secara nyata menyengsarakan
seluruh masyarakat. Judi online menimbulkan ekonomi negara hancur, ekonomi masyarakat hancur,
ekonomi keluarga hancur dan ekonomi pribadi-pribadi juga hancur.
)* Penulis adalah tim redaksi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Ideas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar