Oleh : Aditya Akbar )*
Masyarakat dari berbagai elemen
diwajibkan untuk menyalurkan aspirasinya secara bijak dalam menyikapi keputusan sejumlah lembaga
negara beberapa waktu belakangan ini.Selain demi mewujudkan stabilitas politik
jelang Pemilihan Kepala Daerah 2024 maupun kedatangan Paus Fransiskus ke
Indonesia, penyaluran aspirasi secara bijak dapat menunjukkan kematangan
demokrasi Indonesia.
Sejumlah elemen masyarakat menggelar
demonstrasi di Gedung DPR/MPR pada kamis (22/8) guna menolak RUU Pilkada.
Meskipun telah sesuai dengan aturan yang ada, Demonstrasi yang dilakukan oleh
sejumlah pihak tersebut tetap perlu diwaspadai karena rentan ditunggangi
kelompok kepentingan yang dapat memprovokasi massa untuk melakukan tindakan
anarkis.
Sebagaimana diketahui, provokator
akan sengaja menghasut kelompok massa untuk
berbuat kerusakan, misalnya dengan membakar ban dan merusak fasilitas
umum. Demo yang berawal dengan damai bisa berakhir ricuh, bahkan bisa memicu
kerusuhan. Jika ada kerusuhan dan tawuran maka bisa dimanfaatkan provokator
untuk menggulingkan kekuasan yang sah.
Dikhawatirkan, ada provokasi seperti
ini yang berujung pada kembalinya
peristiwa tahun 1998. Padahal keadaannya sangat berbeda karena saat ini
Pemerintah membuka seluas-luasnya kesempatan untuk menyalurkan apirasi. Namun
bisa saja tema demo dibelokkan karena bisikan khusus dari dari para provokator.
Provokator bisa memancing di air
keruh dan terus mengompori para pendemo untuk menghujat pemerintah lalu merusak
fasilitas-fasilitas umum. Jika kekacauan terjadi maka juga dikhawatirkan ada
pencurian massal, karena keadaan sudah penuh emosi. Kota bisa membara gara-gara
demo yang terus dihasut oleh para provokator.
Penyaluran aspirasi yang dilakukan
sesuai dengan ketentuan hukum adalah bentuk nyata dari partisipasi aktif dalam
kehidupan bernegara. Ketentuan hukum yang mengatur tentang demonstrasi,
penyampaian pendapat di muka umum, hingga mekanisme formal lainnya seperti
pengajuan petisi, sudah seharusnya dipatuhi oleh setiap warga negara. Ini bukan
hanya untuk menjaga ketertiban umum, tetapi juga untuk memastikan bahwa pesan
yang ingin disampaikan dapat diterima dengan baik oleh pihak yang berwenang.
Kepatuhan terhadap aturan dalam
menyalurkan aspirasi mencerminkan kedewasaan politik suatu bangsa. Ketika
masyarakat mampu menyuarakan pendapatnya dengan tertib, tidak hanya menguatkan
posisi mereka di mata pengambil kebijakan, tetapi juga menunjukkan bahwa mereka
memahami tanggung jawab yang melekat pada hak mereka. Selain itu, kepatuhan
terhadap aturan juga memastikan bahwa aspirasi yang disampaikan tidak
disalahartikan sebagai tindakan yang mengancam stabilitas nasional.
Kepatuhan terhadap aturan dalam menyalurkan
aspirasi mencerminkan kedewasaan politik suatu bangsa. Ketika masyarakat mampu
menyuarakan pendapatnya dengan tertib, tidak hanya menguatkan posisi mereka di
mata pengambil kebijakan, tetapi juga menunjukkan bahwa mereka memahami
tanggung jawab yang melekat pada hak mereka. Selain itu, kepatuhan terhadap
aturan juga memastikan bahwa aspirasi yang disampaikan tidak disalahartikan
sebagai tindakan yang mengancam stabilitas nasional.
Terkait hal tersebut, Kombes Pol. Ade
Ary Syam Indradi selaku Kabid Humas Polda Metro menyampaikan agar seluruh
masyarakat menyampaikan aspirasi secara sejuk dan damai. Selain itu, pengunjuk
rasa diimbau tidak memprovokasi selama menyampaikan aspirasi guna menjaga
stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Tidak hanya itu, dirinya pun berharap
agar setiap warga negara yang menyampaikan aspirasi tetap berpedoman pada
regulasi sesuai hukum yang berlaku Pihaknya juga meminta koordinator lapangan
(korlap) dan orator untuk berorasi dengan santun dan tidak memprovokasi massa.
Sementara itu, Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan agar
demonstrasi masyarakat dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan hukum yang
berlaku. Sultan meminta agar demo tetap berjalan dengan sopan dan massa dapat
menyampaikan aspirasi dengan jelas.
Sebagaimana
diketahui tindakan
anarkis, yang sering kali dimulai dari provokasi, bisa berujung pada kerusakan
fasilitas umum, gangguan terhadap ketertiban umum, hingga bentrokan antara
masyarakat dengan aparat keamanan. Hal ini tidak hanya membahayakan nyawa dan
keselamatan masyarakat, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian materiil yang
besar. Provokasi yang mengarah pada tindakan anarkis sering kali bermuara pada
kekacauan yang sulit untuk dikendalikan, yang pada akhirnya merugikan semua
pihak.
Untuk menghindari terjerumusnya masyarakat ke dalam
provokasi yang mengarah pada tindakan anarkis, diperlukan kesadaran yang tinggi
dan pendidikan politik yang memadai. Masyarakat harus diedukasi tentang pentingnya
menyalurkan aspirasi secara damai dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka
juga harus diberi pemahaman tentang bagaimana mengenali dan menghindari
provokasi yang bertujuan untuk memecah belah dan menciptakan kekacauan.
Pada akhirnya, demokrasi yang sehat dan stabil hanya dapat
terwujud jika hak untuk menyalurkan aspirasi diimbangi dengan kesadaran akan
tanggung jawab yang menyertainya. Masyarakat harus sadar bahwa setiap tindakan
mereka memiliki konsekuensi, dan oleh karena itu, mereka harus bertindak dengan
bijaksana dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Menyalurkan aspirasi secara tertib dan damai adalah bentuk
kontribusi nyata dalam menjaga stabilitas negara. Dengan menolak provokasi dan
menjauhi tindakan anarkis, masyarakat tidak hanya melindungi diri mereka
sendiri, tetapi juga menjaga keutuhan bangsa dan negara. Ini adalah tanggung
jawab bersama yang harus diemban oleh setiap warga negara yang cinta akan tanah
airnya.
)* Penulis adalah Pemerhati Masalah
Sosial dan Kemasyarakatan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar