Oleh : Nada Mansyur
)*
Undang-Undang
(UU) Cipta Kerja merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah Indonesia
untuk meningkatkan iklim investasi dan memperbaiki kemudahan berusaha di
Indonesia. Salah satu dampak signifikan dari UU ini adalah peningkatan jumlah
pengusaha, termasuk dari kalangan perempuan.
UU
Cipta Kerja, yang disahkan pada tahun 2020, dirancang untuk menyederhanakan
regulasi dan mempercepat proses perizinan usaha di Indonesia. Salah satu
komponen penting dari UU ini adalah penyederhanaan prosedur perizinan usaha
melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang memungkinkan pengusaha
mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara lebih mudah dan cepat.
Bagi
perempuan yang ingin memulai usaha, kemudahan perizinan ini menjadi daya tarik
tersendiri. Tidak hanya itu, UU Cipta Kerja juga memberikan berbagai insentif
bagi pelaku usaha, seperti akses pembiayaan yang lebih mudah, dukungan untuk
usaha kecil dan menengah (UKM), serta program pelatihan dan pendampingan. Semua
ini menjadi faktor pendorong bagi perempuan untuk berani memulai dan
mengembangkan usaha mereka sendiri.
Peningkatan
jumlah pengusaha perempuan dalam beberapa tahun terakhir tidak lepas dari
beberapa faktor, di antaranya peningkatan akses pendidikan dan pelatihan yang ditujukan
untuk Perempuan, lalu meningkatkan kesadaran akan kesetaraan gender, dan
perkembangan teknologi digital yang telah membuka peluang baru bagi Perempuan
untuk menjalankan usaha.
Salah
satu fenomena menarik adalah banyaknya perempuan yang menjadi pemilik usaha
mikro dan telah mendaftarkan NIB. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan tidak
hanya aktif dalam dunia bisnis, tetapi juga memahami pentingnya legalitas dan
kepatuhan terhadap regulasi.
Terdapat
beberapa faktor yang mendorong perempuan untuk mengembangkan usaha mikro adalah
fleksibilitas waktu, modal awal yang rendah serta dukungan dari program
pemerintah. Hal tersebut mendorong perempuan untuk mendaftarkan usaha mereka
secara resmi melalui NIB.
Reformasi
kebijakan perizinan usaha sebagaimana tertuang dalam UU Cipta Kerja kini mulai
dirasakan manfaatnya. Melalui sistem digital one single submission,
kini tercipta kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan bagi UMKM.
Sekretaris
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Arif Budimanta mengatakan sistem digital
one single submission memiliki tujuan agar semua pelaku usaha mendapat
kesetaraan akses dalam pelayanan. Sehingga tidak hanya untuk usaha besar, namun
usaha mikro kecil pun diperhatikan.
Arif
mengatakan, saat ini banyak kaum perempuan menjadi pemilik usaha mikro. Mereka
bahkan sudah mendaftarkan perizinan berusaha berupa nomor induk berusaha (NIB).
Hal
tersebut sebagaimana data yang diungkap Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi
Satgas UU Cipta Kerja, Tina Talisa. Pihaknya mengatakan mayoritas pemilik usaha
yang terdaftar di website OSS RBA adalah perempuan.
Sekitar
9,9 juta NIB telah terbit. Sebanyak 96 persen adalah usaha mikro dan 2
persennya usaha kecil. NIB sangat berdampak pada kemajuan dan menjadi jalan
untuk naik kelas bagi usaha mikro. Memang tidak langsung menjadi besar, tetapi
dengan NIB, pelaku usaha bisa mendapatkan pinjaman modal, mengurus sertifikasi
halal, dan mengikuti lelang dari pemerintah.
Di
Kalimantan Barat (Kalbar) terdapat 250 perempuan yang juga berprofesi sebagai
pengusaha di Kalimantan Barat, ikut workshop dan coaching clinic tentang
kemudahan perizinan berusaha. Mereka tergabung dalam Perempuan Ikatan
Cendekiawan Muslim se-Indonesia wilayah Kalbar. Sosialisasi ini terkait dengan
UU Cipta Kerja, oleh Satgas Cipta Kerja, di Pontianak Kalimantan Barat.
Wakil
Ketua III Satgas UU Cipta Kerja, Raden Pardede, mengatakan langkah strategis
transformasi birokrasi perizinan berusaha. Tujuannya meningkatkan produktifitas
dan kontribusi pada perekonomian nasional. Juga penciptaan lapangan kerja baru,
dan penguatan sektor ekonomi.
Indonesia
memiliki cita-cita menjadi negara sejahtera yang mempunyai income perkapita
yang tinggi di atas USD 25.000,- pada Indonesia Emas 2045, sehingga memerlukan
upaya extraordinary untuk keluar dari middle income trap.
Salah
satu yang disempurnakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perizinan
berusaha sehingga lebih mudah, cepat, dan lebih pasti, itulah filosofi dari UU
Cipta Kerja.
Kemudahan izin
berusaha jadi faktor strategis dan dampaknya menguatkan kepercayaan publik
dan investor. Juga memperluas pasar dan daya saing meningkat. Terpenting juga
adalah pertumbuhan UMKM yang dapat meningkatkan kontribusi perekonomian nasional.
Agar
ekonomi suatu negara bertumbuh, maka diperlukan UMKM yang naik level, sehingga
bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak dan menciptakan lapangan kerja baru.
Dalam
hal ini adalah pemrosesan perizinan berusaha, antara lain penerbitan NIB,
sertifikasi halal, BPOM, maupun PIRT dan perizinan lain yang termasuk Perizinan
Berusaha untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PB-UMKU).
Peningkatan jumlah pengusaha
perempuan, khususnya dalam usaha mikro, merupakan perkembangan positif bagi
perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja, dengan segala kemudahan dan insentif
yang ditawarkannya, telah menjadi salah satu faktor pendorong yang signifikan.
Namun, tantangan masih ada, seperti kebutuhan akan peningkatan akses ke
pembiayaan, pendidikan bisnis yang lebih lanjut, serta dukungan yang
berkelanjutan dari pemerintah dan sektor swasta.
Di masa depan, pengembangan
kebijakan yang lebih inklusif dan berkelanjutan akan sangat penting untuk
memastikan bahwa perempuan dapat terus berkembang sebagai pengusaha, tidak
hanya dalam skala mikro, tetapi juga dalam skala yang lebih besar. Dukungan
dari berbagai pihak akan menjadi kunci untuk mencapai tujuan ini.
)* Penulis merupakan pengamat kebijakan publik

Tidak ada komentar:
Posting Komentar