Oleh: Wahyu Gunawan
Presiden Joko Widodo
(Jokowi) menetapkan dan menerapkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker),
yang mana dengan adanya seperangkat kebijakan tersebut telah menunjukkan hasil
konkret dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan meningkatkan daya
saing Indonesia di kancah global.
Kepala Negara yang
memimpin sejak 2014, terus menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah
satu langkah penting dalam mengatasi berbagai hambatan birokrasi dan
menciptakan lapangan kerja baru.
UU Ciptaker, yang sering
disebut sebagai Omnibus Law, dirancang dengan tujuan memperkuat iklim investasi
dan memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai pilar ekonomi
nasional.
Presiden Jokowi
menyoroti bahwa salah satu indikator keberhasilan penerapan kebijakan itu
adalah peningkatan peringkat daya saing Indonesia menurut laporan Institute for
Management Development (IMD) World Competitiveness Ranking 2024.
Indonesia naik ke posisi
27 dari sebelumnya peringkat 34 pada tahun 2023. Presiden RI yang bukan berasal
dari elite politik atau militer tersebut menjelaskan bahwa kenaikan ini
didorong oleh stabilitas ekonomi yang solid, perkembangan dunia usaha yang
signifikan, serta reformasi di bidang pemerintahan yang telah dilaksanakan
melalui UU Ciptaker.
Di sisi dunia usaha,
peningkatan produktivitas tenaga kerja menjadi faktor utama yang berkontribusi
pada naiknya daya saing Indonesia. Presiden Jokowi menegaskan bahwa
implementasi UU Cipta Kerja telah menciptakan lebih banyak lapangan kerja dan
meningkatkan efisiensi, yang sangat dibutuhkan dalam menghadapi tantangan
global. Keberhasilan dalam menjaga inflasi dan pertumbuhan ekonomi juga menjadi
indikator lain yang mengukuhkan posisi Indonesia di peta persaingan global.
Dari perspektif
kebijakan, Ketua Pokja Sinergi Substansi dan Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja,
Tina Talisa, menilai bahwa peningkatan daya saing Indonesia tidak terlepas dari
peran aktif pemerintah dalam menerapkan reformasi regulasi secara konsisten.
Menurutnya, dalam lima
tahun terakhir, Indonesia telah menunjukkan perkembangan signifikan, terutama
pada tahun 2024 ketika berhasil menempati peringkat 27 sebagai posisi yang
tertinggi sepanjang sejarah.
Perbaikan yang dilakukan
tidak hanya fokus pada aspek investasi, tetapi juga menekankan inklusivitas
ekonomi dengan memberdayakan UMKM dan memperkuat kerangka kerja yang lebih
sederhana dan terintegrasi.
Tina menyampaikan bahwa
pemerintah, melalui penyederhanaan perizinan dan kebijakan-kebijakan yang
diimplementasikan dalam UU Cipta Kerja, telah menciptakan kondisi yang kondusif
bagi investor.
Tidak hanya itu,
langkah-langkah reformasi tersebut juga memberikan dampak langsung terhadap
masyarakat luas dengan terbukanya peluang usaha baru, terutama bagi pelaku
UMKM.
Konsistensi dari seluruh
kementerian dan lembaga dalam mendukung implementasi kebijakan itu menjadi
salah satu faktor kunci dalam memperkuat fondasi ekonomi Indonesia yang lebih
inklusif dan berkelanjutan.
Pencapaian tersebut,
merupakan warisan penting dari Presiden Jokowi, yang selama pemerintahannya
telah membangun landasan ekonomi yang kuat dan berorientasi pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
Peran aktif pemerintah
dalam menarik investasi dan menciptakan iklim usaha yang lebih kompetitif telah
mendorong Indonesia ke dalam daftar negara dengan iklim investasi yang
atraktif.
Arif Budimanta, Staf
Khusus Presiden Bidang Ekonomi, menambahkan bahwa pemerintah juga tidak hanya
fokus pada aspek ekonomi, tetapi juga pada penciptaan kultur kerja yang lebih
inklusif, akuntabel, dan responsif.
Menurutnya, UU Cipta
Kerja telah membangun fondasi bagi sebuah sistem yang lebih efisien, yang tidak
hanya menguntungkan dunia usaha, tetapi juga masyarakat luas. Langkah-langkah
yang diambil oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi telah
menciptakan kondisi yang lebih afirmatif dan transparan dalam hal perizinan
usaha dan regulasi.
Arif juga menekankan
bahwa UU Ciptaker menjadi instrumen penting dalam menggali potensi ekonomi
Indonesia yang sangat besar. Selain sumber daya alam di daratan, Indonesia
memiliki kekayaan laut yang belum sepenuhnya dieksplorasi.
Potensi tersebut, jika
dikelola dengan baik, dapat membuka lebih banyak peluang usaha dan lapangan
kerja baru. Dengan demikian, kebijakan itu bukan hanya sekadar peraturan,
melainkan sebuah mekanisme yang mendorong transformasi ekonomi secara
menyeluruh.
Kemajuan yang dicapai
melalui penerapan UU Cipta Kerja mencerminkan upaya pemerintah dalam mewujudkan
ekonomi yang lebih inklusif dan berdaya saing tinggi. Tidak hanya fokus pada
peningkatan produktivitas dan investasi, tetapi juga pada bagaimana kebijakan
tersebut dapat menguntungkan seluruh lapisan masyarakat, terutama pelaku UMKM.
Peningkatan daya saing
Indonesia di kancah global membuktikan bahwa reformasi yang dilakukan oleh
Presiden Jokowi tidak hanya memperbaiki kondisi ekonomi domestik, tetapi juga
mempersiapkan Indonesia untuk bersaing di era globalisasi yang semakin
kompleks.
Keberhasilan kebijakan tersebut
juga mencerminkan komitmen Presiden RI ketujuh itu dalam menjaga stabilitas
ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan membangun masa depan yang
lebih baik bagi Indonesia.
Dengan terus berjalannya
berbagai program dan inisiatif terkait UU Cipta Kerja, Indonesia kini berada di
jalur yang tepat untuk menjadi salah satu kekuatan ekonomi utama di Asia.
Keberhasilan ini tidak hanya dirasakan oleh dunia usaha, tetapi juga oleh masyarakat
luas yang kini memiliki lebih banyak peluang untuk meningkatkan taraf hidup
mereka.
Presiden Jokowi telah
menunjukkan bahwa melalui kebijakan yang inklusif dan berkelanjutan, Indonesia
dapat mencapai kemajuan ekonomi yang signifikan, sekaligus meningkatkan daya
saing di kancah global. Implementasi UU Cipta Kerja menjadi bukti nyata dari
visi kepemimpinan beliau dalam menciptakan ekonomi yang lebih adil, merata, dan
kompetitif.
*) Peneliti Ekonomi dan Pembangunan - Forum
Ekonomi Sejahtera Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar