Oleh: Silvia AP )*
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu instrumen penting
dalam sistem demokrasi di Indonesia. Melalui Pilkada, rakyat memilih pemimpin
yang dianggap paling mampu mewujudkan harapan publik dalam membangun daerah.
Namun, untuk mewujudkan Pilkada yang berkualitas dan dapat diterima oleh semua
pihak terdapat berbagai faktor yang harus diperhatikan. Salah satu faktor kunci
yang sering disorot adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Netralitas
ASN memiliki peran strategis dalam menjaga integritas Pilkada dan memastikan
bahwa proses demokrasi berjalan tanpa intervensi atau keberpihakan dari
pihak-pihak yang memiliki kekuasaan struktural.
ASN, sebagai elemen birokrasi yang memiliki peran dalam menjalankan roda
pemerintahan sehari-hari, memiliki pengaruh yang sangat besar dalam masyarakat.
Oleh karena itu, apabila ASN tidak bersikap netral dalam Pilkada, ada potensi
besar terjadi penyimpangan yang dapat mencederai proses demokrasi itu sendiri.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan netralitas
Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi isu ketiga yang terawan dalam Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pesta demokrasi lima tahunan sekali ini akan
berlangsung pada November 2024 mendatang. Bandingkan misalnya, pada saat Pemilu
tahun 2019 yang lalu atau 2024, perkara netralitas ASN tidak lebih dari seribu.
Kini diprediksi lebih dari seribu.
Apabila ASN terlibat dalam politik praktis atau berpihak kepada salah satu
pasangan calon, ada potensi penyalahgunaan kewenangan yang dapat mengganggu
jalannya Pilkada yang jujur dan adil. Misalnya, ASN bisa memanfaatkan
program-program pemerintah untuk kepentingan politik atau menggunakan fasilitas
negara untuk mendukung salah satu kandidat.
Selain itu, netralitas ASN juga berhubungan langsung dengan kepercayaan
publik terhadap institusi pemerintah. Jika masyarakat merasa bahwa ASN tidak
netral, hal ini bisa memicu ketidakpercayaan terhadap hasil Pilkada.
Ketidaknetralan ASN juga berpotensi memunculkan konflik horizontal di tengah
masyarakat, terutama apabila ASN yang berperan di lapangan tampak berpihak pada
salah satu kubu politik.
Pemerintah tentunya berperan untuk meningkatkan kesadaran ASN mengenai
pentingnya netralitas dalam Pilkada. Sosialisasi tentang aturan-aturan
netralitas ASN dan dampak negatif dari ketidaknetralan harus dilakukan secara
lebih intensif, tidak hanya menjelang Pilkada tetapi juga dalam keseharian ASN.
Pelatihan dan pembekalan tentang etika birokrasi dan profesionalisme bisa
menjadi salah satu cara untuk memperkuat pemahaman ASN mengenai netralitas.
Penting juga bagi pemerintah untuk memastikan bahwa sanksi bagi ASN yang
melanggar netralitas ditegakkan secara konsisten. Implementasi sanksi yang
tegas dan adil akan memberikan efek jera bagi ASN yang mencoba melanggar
aturan. Selain itu, dengan adanya penegakan sanksi yang transparan, publik juga
akan melihat bahwa pemerintah serius dalam menjaga integritas Pilkada.
Ketika ASN berhasil menjaga netralitasnya, ada beberapa dampak positif
yang bisa dirasakan. Pertama, netralitas ASN akan membantu menjaga integritas
Pilkada itu sendiri. Proses pemilihan yang bebas dari intervensi ASN akan
menghasilkan pemimpin yang dipilih secara demokratis oleh rakyat tanpa ada
tekanan dari pihak manapun yang akan menciptakan legitimasi yang kuat bagi
kepala daerah terpilih, karena bisa memerintah dengan dukungan penuh dari
masyarakat.
Kedua, netralitas ASN juga akan membantu menjaga stabilitas politik di
daerah. Ketika ASN bersikap netral, konflik politik yang sering kali terjadi
akibat ketidakpuasan hasil Pilkada bisa diminimalkan karena masyarakat akan
melihat bahwa proses Pilkada berlangsung secara jujur dan adil, tanpa ada
campur tangan pihak-pihak yang tidak berhak.
Ketiga, netralitas ASN juga akan memperkuat profesionalisme birokrasi. ASN
yang bersikap netral akan lebih fokus pada tugas-tugas pelayanan publik tanpa
terganggu oleh kepentingan politik dan akan meningkatkan efisiensi dan
efektivitas pelayanan publik, yang pada akhirnya akan berdampak positif bagi
kesejahteraan masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Agus Pramono
mengingatkan seluruh aparatur sipil negara di daerahnya untuk amanah menjaga
netralitas dalam gelaran Pilkada 2024, tanpa memihak dan aksi dukung-mendukung
calon kepala daerah tertentu.
Netralitas ASN dalam pemilihan umum sudah diatur dalam Undang-Undang ASN
sesuai yang termaktub PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil telah memberikan dukungan dalam penegakan netralitas ASN. Agus pun
meminta Bawaslu untuk bersikap dan bertindak tegas apabila ada temuan
keterlibatan ASN dalam aksi dukung-mendukung calon.
Adapun, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan langkah yang
sudah dilakukan BKN untuk mengawal netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada
Serentak 2024 ini. Haryomo menyampaikan, dalam mengawal netralitas ASN di
Pilkada Serentak 2024, BKN membangun Sistem Berbagi Terintergrasi (SBT) yang
bertujuan untuk mempermudah pengawasan dan penegakan guna memastikan netralitas
ASN terlaksana.
Netralitas ASN merupakan salah satu kunci penting dalam menjaga kesuksesan
pelaksanaan Pilkada. Tanpa netralitas, Pilkada bisa menjadi arena bagi
pihak-pihak yang memiliki kekuasaan struktural untuk memanipulasi hasil
pemilihan, sehingga mencederai proses demokrasi itu sendiri. Oleh karena itu,
penting bagi pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga netralitas
ASN agar Pilkada bisa berjalan dengan baik, jujur, dan adil.
)* Penulis adalah tim redaksi Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Ideas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar