Oleh:
Markus Ribka Ohei *)
Setiap
negara di dunia memiliki sistem hukum untuk mengatur warga negaranya. Tata
hukum setiap negara mempunyai perbedaannya masing-masing. Hukum negara yang diterapkan
tersebut dapat disebut sebagai hukum nasional bangsa. Hukum nasional terbentuk
berdasarkan ciri khas kebudayaan bangsanya masing-masing karena hukum nasional
sejatinya merupakan hasil dari nilai-nilai yang tumbuh sebagai cerminan budaya
bangsa.
Di
Indonesia, hukum adat merupakan hukum yang mencerminkan budaya bangsa karena
tumbuh dari kebiasaan masyarakat dari waktu ke waktu. Meskipun seluruhnya
berada dalam kesatuan Republik Indonesia, namun terdapat perbedaan adat yang
dimiliki oleh masing-masing daerah. Keseluruhan adat tersebut dapat bersatu
dengan semboyan Bhinneka
Tunggal Ika, yakni berbeda-beda tetapi tetap satu jua.
Sehubungan
dengan hal tersebut, hukum adat sebagai living law di Indonesia sejalan dengan
aliran yang dipopulerkan oleh Eugen Ehrlich. Pendapatnya tersebut dipopulerkan
sebagai istilah aliran Sociological Jurisprudence. Aliran ini menitikberatkan
kepada living law yang merupakan hukum yang berkembang dan hidup di masyarakat.
Menurutnya, hukum positif dapat berjalan secara baik dan efektif apabila
pembentukannya berdasarkan living law yang ada pada masyarakat tersebut.
Berbicara
hukum adat, Papua menjadi salah satu wilayah yang sangat kental dalam
implementasi hukum adat di wilayahnya. Pemerintah pun memberi pengakuan dan
penguatan masyarakat hukum adat Papua dalam kerangka otonomi khusus. Perlu
diketahui bahwa masyarakat hukum adat Papua adalah salah satu dari 19
lingkungan hukum adat yang ada di Indonesia.
Undang-Undang
Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua berupaya mengakui, mengakomodasi, dan
menghargai eksistensi masyarakat hukum adat di Papua. Seperti dijelaskan dalam Pasal
1 UU Otsus yang berisi berbagai definisi terkait adat, seperti masyarakat adat,
hukum adat, masyarakat hukum adat, hak ulayat, dan orang asli Papua.
Pengakuan
terhadap masyarakat adat dalam UU Otsus diwujudkan melalui beberapa cara.
Pertama, pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi kultural
orang asli Papua. Kedua, adanya anggota DPRD dari jalur pengangkatan yang
dipilih berdasarkan wilayah adat. Ketiga, pemanfaatan sumber daya alam yang
menghormati hak-hak masyarakat adat. Keempat, pembangunan yang memberikan
kesempatan luas kepada masyarakat adat. Kelima, pengakuan terhadap hak ulayat
dan hak perorangan warga masyarakat adat, serta pengakuan terhadap peradilan
adat dalam masyarakat hukum adat tertentu.
Namun
demikian, ada kalanya hukum adat Papua sulit menyelesaikan sejumlah konflik.
Sehingga hukum positif yang berlaku secara nasional harus tetap hadir dalam
mengatur kehidupan masyarakat Papua, khususnya kehidupan sosial. Bahkan,
sejumlah tokoh Papua meminta agar hukum positif dinormalisasikan di wilayah
Papua dalam rangka menyelesaikan konflik agar tidak berlarut dan berulang.
Seperti halnya konflik antar warga yang pernah terjadi di Timika, Dewan Adat
Papua mendesak agar diselesaikan melalui hukum positif, bukan hukum adat.
Anggota
Dewan Adat Papua, George Weyasu menegaskan bahwa penyelesaian secara adat tidak
efektif menghentikan masalah karena konflik terus berulang selama empat tahun
terakhir. George menyebutkan bahwa jumlah korban sangat banyak dan hampir
terjadi setiap tahun, sehingga diharapkan konflik tidak lagi terjadi dan hukum
positif harus ditegakkan. Selain itu, pentingnya penindakan hukum untuk
menciptakan efek jera dan mencegah kerusuhan di masa depan.
Sebelumnya,
aparat gabungan TNI/Polri menerjunkan sekitar 800 personel untuk menangkap
tersangka konflik Timika. Aparat gabungan mencari Waimum atau panglima perang
dalam bahasa setempat, pelaku perang, dan pelaku tindak pidana. Penyisiran
dilakukan selama 7 hari ke depan di empat titik dan operasi akan diperpanjang
jika kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan. Dewan Adat Papua berharap
pendekatan hukum positif dapat memberikan solusi jangka panjang yang efektif
dan adil bagi semua pihak yang terlibat dalam konflik di Timika.
Beberapa
tahun silam, Klemen Tinal yang pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur Provinsi
Papua, 3 tahun sebelum meninggal juga menegaskan bahwa hukum positif wajib
ditegakkan di Bumi Cendrawasih demi menciptakan kondisi yang aman, tenteram,
dan bebas dari berbagai gangguan keamanan. Hal ini disampaikannya sebagai
respons terhadap aksi penembakan puluhan pekerja proyek infrastruktur di
Kabupaten Nduga, Papua, pada
2018 oleh OPM.
Sebagai
pemerintah provinsi yang mewakili pemerintah pusat, Klemen Tinal menyatakan
bahwa insiden tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak diinginkan oleh
siapa pun. Klemen meminta aparat keamanan dari kepolisian dan TNI segera
menindak tegas, sehingga pihak-pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai
aturan hukum yang berlaku. Maka dari itu hukum positif harus ditegakkan di
Papua, karena Indonesia adalah negara hukum.
Hukum
positif adalah fondasi yang menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
Melalui berbagai aturan yang ditetapkan oleh otoritas resmi, hukum positif
memberikan kerangka yang jelas bagi perilaku warga negara, melindungi hak-hak
individu, dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Oleh karena itu, pemahaman
dan penghormatan terhadap hukum positif adalah hal yang penting bagi setiap
warga negara untuk menciptakan masyarakat yang harmonis dan berkeadilan. Namun,
penting untuk diingat bahwa hukum positif harus sejalan dengan nilai-nilai adat
yang hidup di masyarakat agar dapat diterima dan efektif. Keseimbangan antara
hukum positif dan hukum adat adalah kunci untuk mencapai keadilan yang sejati
dan berkelanjutan dalam masyarakat yang plural dan dinamis seperti Papua.
)*
Pakar Hukum asal Papua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar