Oleh: Nana Gunawan *)
Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan
upaya serius yang dilakukan Pemerintah untuk mencapai target Indonesia Emas
pada 2045. Pemerintah menginginkan adanya transformasi yang kuat khususnya di
bidang regulasi untuk mendorong Indonesia keluar dari kategori negara
berpendapatan menengah (middle income trap) menjadi negara maju. Untuk mencapai
tujuan tersebut, maka Indonesia perlu sebuah komitmen kuat serta kebijakan
untuk mewujudkan perubahan termasuk dalam hal memperkuat ekonomi. Dengan
begitu, Indonesia bisa mencapai target yang diinginkan yaitu Indonesia Emas
2045.
Ketua Kelompok Kerja Strategi
Sosialisasi Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, Dimas Oky Nugroho
mengatakan bahwa salah satu upaya Pemerintah dalam memperkuat ekonomi negara
adalah meningkatkan sektor investasi. UU Cipta Kerja inilah yang nantikan akan
mempermudah jalur investasi baik dari dalam maupun luar negeri, termasuk
perizinan berusaha di dalam negeri. Dimas Oky juga mengatakan bahwa UU Cipta
Kerja akan memuluskan jalan bagi generasi muda dalam mendirikan usaha mereka.
UU Cipta Kerja diharapkan dapat mengoptimalkan ketersediaan lapangan pekerjaan
dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia karena pasar tenaga kerja di Indonesia
dinilai cukup besar.
Sedangkan, Sekretaris Satgas UU
Cipta Kerja, Arif Budimanta mengatakan bahwa perlu adanya proses transformasi
berkelanjutan di Indonesia dengan perencanaan yang bersifat taktis. Kemudian,
perlu adanya satu struktur yang fleksibel dalam proses birokrasi di tengah
perekonomian global yang dinamis. Menurutnya, UU Cipta Kerja merupakan salah
satu transformasi struktur yang berhasil dilakukan oleh Pemerintah serta sebuah
instrument deregulasi dan debirokratisasi.
Lebih lanjut, Arif Budimanta
mengatakan bahwa dengan adanya UU Cipta Kerja akan tercipta proses perizinan
yang memberikan kemudahan, kepastian, serta pemberdayaan bagi pelaku usaha
khususnya UMKM. Spirit perizinan berusaha ini harus sesuai dengan tagline yang
diusung Kementerian PANRB yaitu “Bergerak untuk Reformasi Birokrasi Berdampak”.
Reformasi birokrasi yang berdampak ini, dalam konteks UU Cipta Kerja artinya
setiap kebijakan yang dikeluarkan akan berdampak pada tingkat kebermanfaatan di
masyarakat, seperti penciptaan lapangan kerja yang akan berdampak pada
penyerapan tenaga kerja baru di Indonesia.
Pemerintah konsisten mendorong
geliat investasi sebagai sumber pertumbuhan ekonomi nasional, salah satu
upayanya yaitu dengan mengoptimalkan implementasi UU Cipta Kerja. Bila
kebijakan ini berjalan optimal, maka akan berujung pada kinerja pertumbuhan
ekonomi yang mencapai tujuh persen. Kalau investasi berjalan berkat UU Cipta
Kerja maka pertumbuhan ekonomi nasional bisa di atas 6-7 persen. Sejalan dengan
hal tersebut, Ketua Kelompok Kerja Koordinasi Data dan Informasi, I Ktut Hadi
Priatna mengatakan bahwa dalam persyaratan perizinan dasar akan ada batasan
waktu permohonan yang berkaitan dengan persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan
gedung, dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Selain itu, I Ktut
Hadi Priatna mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi apalagi ada
pihak-pihak yang melanggar, karena dalam UU Cipta Kerja terdapat ketentuan
sanksi administrasi yang berjenjang.
UU Cipta Kerja perlu melibatkan
partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.
UU Cipta Kerja hadir dengan tujuan untuk mengintegrasikan dan menyederhanakan
setiap perizinan berusaha sehingga perlu adanya penyesuaian dengan peraturan di
Pemerintah Daerah. Indonesia memiliki sistem integrasi khusus dalam perizinan
berusaha yaitu Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang
menjadi pintu utama dalam berbagai perizinan berusaha yang transparan dan
akuntabel. Sistem tersebut diharapkan menghilangkan tumpang tindih kebijakan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah sehingga sinergitas bisa terjalin dengan
harmonis.
Dari seluruh sistem yang ada, anak
muda memiliki peran strategis dalam membangun bangsa dan negara melalui
investasi dalam negeri. Investasi terbesar berasal dari penanaman modal dalam
negeri yang kalau dilihat lebih jauh, usaha mikro memiliki dampak sangat besar
bagi pembangunan nasional. Untuk menjadi negara yang kuat secara ekonomi,
generasi muda tidak bisa melakukan bisnis berusaha saja tetapi harus ada
kebijakan yang bersifat revolusioner seperti UU Cipta Kerja.
Kemudian, UU Cipta Kerja mendorong
para pekerja untuk makin kreatif serta memberikan jaminan yang lebih aman bagi
pekerja. Sebab, UU Cipta Kerja bermaksud membuka kesempatan para pelaku usaha
agar kebutuhan akan ketenagakerjaan bisa terserap dari angkatan kerja yang
terus meningkat setiap waktu. UU Cipta Kerja juga membantu mengkanalisasi bonus
demografi dengan penciptaan lapangan kerja yang memudahkan setiap orang untuk
melakukan aktivitas usaha. Presiden RI, Joko Widodo mengatakan bahwa UU Cipta
Kerja bukan hanya Undang-Undang, melainkan membangun satu kultur baru dalam
bekerja yang lebih afirmatif, inklusif, akuntabel, dan responsible.
Pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia
Emas 2045 merupakan hasil dari kombinasi kebijakan yang tepat serta dukungan
kuat dari sejumlah pihak yang terus bekerja sama dan bersinergi dalam semangat
gotong royong guna membantu Pemerintah mendorong peningkatan ekonomi nasional. Kebijakan
yang inklusif dan berkelanjutan harus menjadi fokus utama agar semua lapisan
masyarakat dapat merasakan manfaat dari pertumbuhan ekonomi tersebut yang terus
meningkat. Dengan strategi yang tepat guna maka UU Cipta Kerja diharapkan mampu
menjaga laju perekonomian agar tetap kokoh berakar pada stabilitas dan kualitas.
)* Penulis adalah Pengamat Ekonomi
Nusa Bangsa Institute.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar