Oleh: Bambang Prasetyo)*
Undang-Undang (UU) Cipta
Kerja merupakan salah satu upaya dari sekian banyak bukti nyata keberhasilan
kinerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama 2 periode masa kepemimpinannya
untuk melakukan modernisasi hukum.
Selama ini di Indonesia,
memang kerap kali terjadi aturan yang saling tumpang tindih satu sama lain dan
juga termasuk bagaimana alur birokrasi struktural yang sangat banyak hingga
sering merepotkan masyarakat dalam pelayanan. Namun seluruhnya kini sudah hilang
berkat kebijakan modernisasi hukum dari Presiden Jokowi.
Berkat kepemimpinannya yang
mampu menunjukkan capaian kinerja sangat luar biasa selama 2 periode ini,
kemudian terlahir UU Cipta Kerja sebagai wujud nyata dari modernisasi hukum
oleh pemerintah.
Presiden Jokowi mengatakan
bahwa setalah 79 tahun merdeka, maka pada akhirnya bangsa ini memiliki Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sebagai upaya untuk memodernisasi
hukum di Tanah Air, serta lahirnya UU Cipta Kerja yang merevisi hingga sebanyak
80 Undang-Undang dan 1.200 pasal sebagai upaya untuk menderegulasi peraturan
yang tumpang tindih.
Sekretaris Satuan Tugas
(Satgas) UU Cipta Kerja, Arif Budimanta mengatakan bahwa kebijakan yang lahir
di era kepemimpinan Presiden Jokowi itu memberikan kemudahan bagi para pelaku
usaha untuk mendapatkan perizinan dalam menjalankan usahanya.
Kemudahan perizinan itu
lantaran adanya proses deregulasi sehingga kini seluruh persyaratan perizinan
menjadi jauh lebih cepat, mudah dan handal serta terintegrasi melalui mekanisme
satu pintu.
Bahkan tidak hanya sekedar
menerbitkan kebijakan saja, melainkan setelah adanya aturan, pemerintahan di
era kepemimpinan Presiden Jokowi kemudian membentuk Satgas yang berupaya untuk
memastikan apakah kebijakan tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat
dengan baik dan mendatangkan kebermanfaatan.
Nyatanya, memang setelah
adanya regulasi UU Cipta Kerja, maka sangat membantu bagi para pelaku usaha di
berbagai sektor dalam menjalankan usaha mereka lantaran kini pengurusan
perizinan tidak lagi di beberapa lembaga, melainkan hanya melalui sistem tunggal.
Lebih lanjut, penerbitan
Nomor Induk Berusaha (NIB) semenjak adanya Undang-Undang Ciptaker juga menjadi
semakin mudah, termasuk untuk melayani para pelaku Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM).
Tren investasi pun menjadi
semakin meningkat dengan signifikan dalam kurun waktu 2 periode kepemimpinan
Presiden Jokowi. Hal tersebut tidak lain dan tidak bukan, tentunya berkat
keberadaan UU Cipta Kerja sebagai salah satu upaya nyata dan bukti keberhasilan
capaian kinerja Kepala Negara dalam melakukan modernisasi hukum di Indonesia.
Sementara itu, Tenaga Ahli
Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP), Theofransus Litaay menilai bahwa
keberadaan Undang-Undang KUHP telah membawa dan menjadikan Indonesia masuk ke
dalam sebuah paradigma modern hukum pidana.
Dengan adanya aturan yang
lahir di masa kepemimpinan Presiden Jokowi tersebut, maka aspek tata kelola
hukum di Indonesia pun memasuki babak barunya. Menjadikan bangsa ini sudah
bertolak jauh dari paradigma KUHP lama.
Karena, UU KUHP yang baru
sudah tidak lagi menekankan pada pembalasan semata, melainkan juga pada
keadilan korektif yang mengupayakan penjeraan terhadap pelaku, kemudian
keadilan restoratif yang menekankan pada pemulihan terhadap korban, serta
adanya keadilan rehabilitatif dalam rangka memperbaiki korban maupun pelaku.
Tidak hanya itu saja, namun
capaian kinerja luar biasa lain dari Kepala Negara dalam bidang hukum, yakni
kini Indonesia sudah memiliki UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk
memberikan perlidungan yang sangat nyata dan kuat, utamanya bagi perempuan serta
anak-anak.
Seluruh hal tersebut merupakan
hasil kerja keras bersama dan menjadi fondasi besar bersama. Keberhasilan
kinerja itu merupakan bukti bahwa persatuan dan kerukunan serta gotong royong
seluruh elemen dapat semakin membawa Indonesia untuk melompat lebih tinggi.
Pada masa kepemimpinan
Presiden Jokowi selama 2 periode itu, sudah banyak kebijakan strategis lahir,
seperti adanya UU Ibu Kota Negara (IKN), UU Daerah Khusus Jakarta, UU Informasi
dan Transaksi Elektronik, UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Kesejahteraan
Ibu dan Anak.
Kunci keberhasilan seluruh
capaian itu yakni adanya persatuan dan kerja sama semua pihak, dengan adanya
keberlanjutan yang tetap terjaga, maka bukan tidak mungkin Indonesia sebagai
negara yang kuat dan berdaulat akan melompat dan menggapai cita-citanya menyongsong
Indonesia Emas tahun 2045.
Karakteristik paradigma
modern yang tertuang dalam kebijakan yang juga menandakan keberhasilan capaian
2 periode kepemimpinan Presiden Jokowi itu jauh lebih merefleksikan nilai-nilai
bangsa Indonesia yang berdaulat, beradab dan menjunjung tinggi nilai
kemanusiaan.
Dalam tatanana
pelaksanaannya, paradigma modern tersebut dapat membuat upaya penegakan hukum
di Indonesia menjadi jauh lebih bermartabat dan humanis dari sebelumnya.
Sehingga akan terjadi titik keseimbangan baru antara tujuan kepastian hukum dan
keadilan, menjadikan para aparat penegak hukum pun akan menjadi lebih
kontekstual dalam melihat setiap peristiwa pidana.
*) Pengamat Kebijakan Publik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar