Oleh :
Andika Rachman
Media sosial telah
menjadi platform utama untuk berinteraksi, berbagi informasi, dan
mengakses berbagai konten. Namun, kemudahan dan kecepatan akses ini juga
membuka celah bagi penyebaran ideologi ekstrem dan radikalis. Radikalisme, yang
merupakan pandangan ekstrem yang mengarah pada tindakan kekerasan atau
terorisme, kini semakin mudah menyebar melalui media sosial.
Media sosial,
seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan platform video seperti
YouTube, memberikan ruang yang luas bagi individu dan kelompok untuk
menyebarluaskan ideologi mereka. Kemudahan dalam membuat akun dan berbagi
konten memungkinkan penyebaran pesan radikal dengan cepat dan luas yang juga
dapat memungkinkan pengguna untuk menyembunyikan identitas asli mereka atau
menggunakan identitas palsu. Tentunya arus ini memudahkan penyebaran pesan
radikal tanpa terdeteksi.
Informasi di media
sosial menyebar dengan sangat cepat. Sekali sebuah pesan radikal terpublikasi
hingga dapat mencapai ribuan orang melihat dan membaca dalam waktu yang sangat
singkat, termasuk individu yang rentan terhadap ideologi ekstrem.
Seluruh instansi
Pemerintah terus bekerjasama dalam menangkal aksi penyebaran radikalisme.
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri meminta masyarakat Indonesia
mewaspadai paparan radikalisme dan terorisme di media sosial (medsos) hingga
menangkap tiga tersangka teroris yang terpapar radikalisme melalui media sosial
baru-baru ini.
Juru bicara Densus
88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan penting untuk seluruh
masyarakat melaporakan apabila mengetahui atau menemukan tindakan yang mengarah
kepada penyebaran paham radikalisme seperti menyebarkan bahan-bahan propaganda Daulah
Islamiyah atau Islamic State ataupun kelompok-kelompok teror jaringan lainnya.
Hal ini merupakan salah satu upaya mencegah tindakan radikalisme dan terorisme
sedini mungkin.
Aspek doktrin dan
pemahaman pribadi sering disalahgunakan oleh kelompok ekstrem, di media sosial
sangat memungkinkan untuk kelompok-kelompok radikalisme dan terorisme menyembunyikan
jejaknya dengan komunikasi peer to peer tanpa terdeteksi.
Pesan-pesan radikal
sering kali mengandung unsur kebencian dan permusuhan terhadap kelompok
tertentu yang dapat memperburuk polarisasi sosial, menciptakan ketegangan antar
kelompok, dan merusak kohesi sosial. Kelompok ekstrem dapat menggunakan media
sosial untuk merekrut anggota baru dan sering menargetkan individu yang merasa
terpinggirkan atau frustrasi dengan kondisi sosial dan ekonominya, menawarkan
ideologi ekstrem sebagai solusi.
Generasi muda yang
sangat aktif di media sosial lebih rentan terhadap pengaruh radikal. Paparan
terhadap konten ekstrem sejak dini dapat memengaruhi pandangan dunia dan
meningkatkan risiko terlibat dalam aktivitas radikal. Dalam kasus yang lebih
ekstrem, ideologi radikal yang disebarkan melalui media sosial dapat mengarah
pada tindakan kekerasan atau terorisme. Individu yang terpengaruh oleh ideologi
ekstrem dapat melakukan serangan fisik atau terlibat dalam aktivitas terorisme.
Selain generasi
muda, para pekerja di instansi pemerintah maupun swasta harus paham dan waspada
dengan penyebaran paham radikalisme, terorisme dan intoleransi di lingkungan
kerja. Kewaspadaan ini penting agar masyarakat, terutama pegawai, memiliki
imunitas dalam menangkal penyebaran paham-paham tersebut.
Deputi I Bidang
Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan
Terorisme (BNPT), Mayjen TNI Roedy
Widodo mengatakan seluruh pekerja patut mewaspadai pola-pola rekrutmen yang
dilakukan kelompol radikal terorisme sebagai upaya menangkal paham ataupun
bahaya intoleransi, radikalisme dan terorisme dari awal. Sebab
kelompok-kelompok merekrut anggotanya tidak lagi bertemu langsung, namun sudah
memanfaatkan teknologi digital atau internet dengan menggunakan media sosial
seperti WhatsApp, Telegram dan sebagainya. Terutama terhadap tiga kelompok
rentan yaitu perempuan, remaja dan anak anak.
Penting untuk
mencegah penyebaran radikalisme di media sosial dengan meningkatkan literasi
media di kalangan pengguna internet. Pengguna perlu dilatih untuk mengenali dan
memahami konten yang mungkin mengandung unsur radikal atau ekstrem. Platform
media sosial harus melakukan moderasi ketat terhadap konten yang melanggar
kebijakan. Pengawasan aktif terhadap konten yang mengandung ujaran kebencian
atau ajakan kekerasan dapat mengurangi penyebaran ideologi radikal.
Membangun komunitas
yang inklusif dan suportif dapat mengurangi ketergantungan individu pada
ideologi ekstrem. Program-program komunitas yang menawarkan dukungan dan
kesempatan bagi individu yang merasa terpinggirkan dapat mengurangi kerentanan
terhadap radikalisasi serta pengguna media sosial harus didorong untuk
melaporkan konten yang mencurigakan atau berbahaya. Platform media
sosial pun harus memiliki mekanisme pelaporan yang efektif dan menindaklanjuti
laporan tersebut secara serius.
Namun, di tengah
meningkatnya kewaspadaan nasional terhadap ancaman radikalisme, Densus 88 Polri melaporkan adanya
penurunan signifikan dalam penyebaran paham radikal dan intoleransi di
wilayah Sumatera Selatan (Sumsel).
Ketua Tim
Pencegahan Satgas Wilayah Sumatra Densus 88 Polri, Iptu Marsan Saputra
mengatakan bahwa penurunan ini tidak boleh menjadi alasan untuk masyarakat
lengah, dimana radikalisme dan intoleransi tidak hanya merusak individu, tetapi
juga dapat mengancam persatuan dan keberagaman yang menjadi kekuatan Indonesia.
Untuk mengatasi
ancaman ini, Densus 88 tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga
berupaya menguasai ruang-ruang digital dengan konten-konten yang mempromosikan
toleransi, keberagaman, dan cinta tanah air.
Penyebaran
radikalisme di media sosial adalah tantangan serius di era digital ini. Dengan
memahami cara penyebaran ideologi ekstrem dan dampaknya, serta menerapkan
langkah-langkah pencegahan yang efektif, kita dapat bekerja sama untuk
mengurangi risiko radikalisasi dan melindungi masyarakat dari pengaruh
berbahaya. Media sosial, meskipun merupakan alat yang kuat untuk komunikasi dan
informasi, memerlukan tanggung jawab dan kewaspadaan untuk memastikan bahwa ia
digunakan untuk tujuan positif dan membangun.
)* Mahasiswa Univ.
Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar